Keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Aceh nyaris tidak diketahui oleh masyarakat banyak. Sejarah sepak terjang partai dimusuhi oleh Orde Baru (Orba) ini tidak muncul dan tidak banyak dibicarakan di negeri syariat ini. Bahkan mahasiswa dan pelajar lainnya tidak mengenal dan tidak mengetahui tentang keberadaan PKI di Aceh.
Padahal sejak tahun 1960-an, pada dasarnya PKI sudah eksis di Aceh. Meskipun cerita dan kisah PKI tidak seperti kisah konflik lainnya di Aceh. Seperti konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia yang berakhir damai 15 Agustus 2005 yang lebih dikenal dengan MoU Helsinki.
Namun kisah PKI di Aceh minim literatur dan tidak ada yang menulis dengan perjalanan kisah PKI di Aceh, kecuali kita bisa mendengar kisah dari mulut ke mulut. Itupun kalau ada saksi yang masih hidup mereka lebih memilih bungkam dan tidak mau bercerita.
Setelah hasil penelusuran panjang, ternyata di Aceh ada sebuah buku yang dituliskan oleh seorang tokoh PKI di Aceh saat itu. Sosok tokoh itu adalah bernama Thaib Adamy menjabat sebagai Wakil Sekretaris pertama di Committee PKI Aceh masa itu.
Lalu hasil penelusuran ditemukanlah sebuah buku yang berjudul 'Atjeh Mendakwa' yang menceritakan tentang pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 12 September 1963. Thaib Adamy disidangkan atas tuduhan keterlibatannya dalam segala kegiatan revolusioner di organisasi PKI.
Buku itu dituliskan langsung oleh Thaib Adamy yang kemudian dibukukan pada tahun 1964 oleh Komite PKI Atjeh 1964.
Sebagaimana dilansir dalam situs online atjehpost.com, sejak Thaib Adamy disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli, ada sekitar 5 sampai 10 ribu warga Aceh mengikuti persidangan itu. Terutama pada saat Thaib Adamy membacakan pledoinya selama 5,5 jam di hadapan majelis hakim dengan tebal berkas pledoinya 122 halaman. Di dalam pledoinya itu ia membenarkan perjuangan yang dilakukan oleh PKI.
Banyak petisi, wesel dan berbagai macam dukungan lainnya disampaikan untuk Thaib Adamy yang dikenal alim. Semua dukungan itu meminta majelis hakim untuk melepaskan dari tahanan Thaib Adamy ketika masa itu.
Tuduhan yang membuat Thaib Adamy dijerat hukum sampai dipidanakan akibat orasi politiknya yang mengajak untuk berjuang melakukan revolusi di Indonesia. Thaib Adamy menyebutkan musuh rakyat miskin adalah sistem kapitalisme yang sedang berlangsung di Negara Indonesia dan juga Aceh pada masa itu.
Saat itu Thaib Adamy yang merupakan Wakil Sekretaris Pertama Committee PKI Atjeh. Dia juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) Aceh dari fraksi PKI, memberikan orasi politik dalam rapat umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Sigli. Atas dasar itulah Pengadilan Negeri Sigli menuduh Thaib Adamy melakukan provokasi dan propaganda yang menyebabkan terjadi kerusuhan.
Dalam pledoinya, ucapan yang paling dikenal dan banyak dikutip oleh media dan penulis lainnya adalah: "Kalau pemimpin PRRI, Permesta dan DI/TII yang sudah terang melawan pemerintah RI dengan kekerasan, merusak bangunan-bangunan dan sebagainya bahkan sampai berakibat hilangnya puluhan ribu nyawa rakyat tidak dihukum, apakah adil kalau saya dipersalahkan dan dihukum karena melakukan aktivitas revolusioner, membela rakyat dan revolusi memperkuat Manipol dengan menggangjang kontra revolusi kapitalis, birokrat, pencoleng harta negara?" kata dia yang disambut dengan tepuk tangan massa yang menghadiri persidangan sebagaimana ditulis oleh atjehpost.com.
Kendati demikian, untuk memperoleh data akurat terkait sejarah PKI di Aceh sangat sulit ditemukan di Aceh. Di perpustakaan yang ada di Aceh tidak ditemukan sama sekali setelah merdeka.com melakukan penelusuran.
Tanggal 16 September 1963, Pengadilan Negeri Sigli yang dipimpin oleh hakim Chudari, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas Thaib Adamy yang tercatat masih mewakili PKI di DPRD-GR Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada waktu itu.
Tulisan ini pernah dimuat di merdeka.com
Padahal sejak tahun 1960-an, pada dasarnya PKI sudah eksis di Aceh. Meskipun cerita dan kisah PKI tidak seperti kisah konflik lainnya di Aceh. Seperti konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia yang berakhir damai 15 Agustus 2005 yang lebih dikenal dengan MoU Helsinki.
Namun kisah PKI di Aceh minim literatur dan tidak ada yang menulis dengan perjalanan kisah PKI di Aceh, kecuali kita bisa mendengar kisah dari mulut ke mulut. Itupun kalau ada saksi yang masih hidup mereka lebih memilih bungkam dan tidak mau bercerita.
Setelah hasil penelusuran panjang, ternyata di Aceh ada sebuah buku yang dituliskan oleh seorang tokoh PKI di Aceh saat itu. Sosok tokoh itu adalah bernama Thaib Adamy menjabat sebagai Wakil Sekretaris pertama di Committee PKI Aceh masa itu.
Lalu hasil penelusuran ditemukanlah sebuah buku yang berjudul 'Atjeh Mendakwa' yang menceritakan tentang pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 12 September 1963. Thaib Adamy disidangkan atas tuduhan keterlibatannya dalam segala kegiatan revolusioner di organisasi PKI.
Buku itu dituliskan langsung oleh Thaib Adamy yang kemudian dibukukan pada tahun 1964 oleh Komite PKI Atjeh 1964.
Sebagaimana dilansir dalam situs online atjehpost.com, sejak Thaib Adamy disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli, ada sekitar 5 sampai 10 ribu warga Aceh mengikuti persidangan itu. Terutama pada saat Thaib Adamy membacakan pledoinya selama 5,5 jam di hadapan majelis hakim dengan tebal berkas pledoinya 122 halaman. Di dalam pledoinya itu ia membenarkan perjuangan yang dilakukan oleh PKI.
Banyak petisi, wesel dan berbagai macam dukungan lainnya disampaikan untuk Thaib Adamy yang dikenal alim. Semua dukungan itu meminta majelis hakim untuk melepaskan dari tahanan Thaib Adamy ketika masa itu.
Tuduhan yang membuat Thaib Adamy dijerat hukum sampai dipidanakan akibat orasi politiknya yang mengajak untuk berjuang melakukan revolusi di Indonesia. Thaib Adamy menyebutkan musuh rakyat miskin adalah sistem kapitalisme yang sedang berlangsung di Negara Indonesia dan juga Aceh pada masa itu.
Saat itu Thaib Adamy yang merupakan Wakil Sekretaris Pertama Committee PKI Atjeh. Dia juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) Aceh dari fraksi PKI, memberikan orasi politik dalam rapat umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Sigli. Atas dasar itulah Pengadilan Negeri Sigli menuduh Thaib Adamy melakukan provokasi dan propaganda yang menyebabkan terjadi kerusuhan.
Dalam pledoinya, ucapan yang paling dikenal dan banyak dikutip oleh media dan penulis lainnya adalah: "Kalau pemimpin PRRI, Permesta dan DI/TII yang sudah terang melawan pemerintah RI dengan kekerasan, merusak bangunan-bangunan dan sebagainya bahkan sampai berakibat hilangnya puluhan ribu nyawa rakyat tidak dihukum, apakah adil kalau saya dipersalahkan dan dihukum karena melakukan aktivitas revolusioner, membela rakyat dan revolusi memperkuat Manipol dengan menggangjang kontra revolusi kapitalis, birokrat, pencoleng harta negara?" kata dia yang disambut dengan tepuk tangan massa yang menghadiri persidangan sebagaimana ditulis oleh atjehpost.com.
Kendati demikian, untuk memperoleh data akurat terkait sejarah PKI di Aceh sangat sulit ditemukan di Aceh. Di perpustakaan yang ada di Aceh tidak ditemukan sama sekali setelah merdeka.com melakukan penelusuran.
Tanggal 16 September 1963, Pengadilan Negeri Sigli yang dipimpin oleh hakim Chudari, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas Thaib Adamy yang tercatat masih mewakili PKI di DPRD-GR Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada waktu itu.
Tulisan ini pernah dimuat di merdeka.com
Comments
Post a Comment